Ba'asyir: Putusan Hakim Zalim, Haram Saya Menerima



Jakarta - Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang seumur hidup. Ba'asyir pun dengan tegas menolak putusan hakim.

Usai majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro membacakan vonis, Ba'asyir pun lantas beranjak dari kursi terdakwa dan berunding dengan tim pengacaranya.

"Setelah kami berunding, tim penasihat hukum menyatakan banding. Mungkin terdakwa ada yang disampaikan pada majelis," jelas tim pengacara dari TPM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (16/6/2011). Ba'asyir lalu berdiri.

"Saya dengan nama Allah SWT menolak karena keputusan ini zalim, karena dasarnya hanya Undang-undang thaghut, syariat Islam tidak diperhatikan sama sekali, maka hukumnya haram saya menerima putusan hakim," tegas Ba'asyir yang disambut takbir.

Sebelumnya hakim memvonis 15 tahun penjara pada Ba'asyir.

"Menyatakan terdakwa Abu Bakar bin Abud Baasyir atau Abu Bakar Baasyir telah tebukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan subsider, oleh karena dengan dikenai pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Heri Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (16/6/2011).

Berkas vonis dibacakan secara bergantian oleh 3 orang anggota majelis hakim.

Menurut JPU yang dikoordinatori oleh Andi Muhammad Taufik, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan dakwaan lebih subsider yaitu Pasal 14 juncto Pasal 11 UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba'asyir diduga merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana, secara pribadi maupun selaku Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT). Dia pun dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.

Ba'asyir didakwa mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai pembelian senjata dan latihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Baasyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.

Sebelumnya, pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer Pasal 14 juncto Pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Subsider 14 juncto Pasal 7, lebih subsider 14 jo Pasal 11, lebih lebih subsider Pasal 15 jo Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 jo Pasal 7, ke bawahnya lagi Pasal 15 jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a. Berdasarkan dakwaan tersebut, ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada Ba'asyir adalah pidana mati atau seumur hidup.

sumber

Anda membaca artikel Ba'asyir: Putusan Hakim Zalim, Haram Saya Menerima dan anda bisa menemukan Anchor Text artikel dengan url https://beritawahana.blogspot.com/2011/06/ba-putusan-hakim-zalim-haram-saya.html.


Backlink here..

Description: Ba'asyir: Putusan Hakim Zalim, Haram Saya Menerima Rating: 4.5 Reviewer: seputarwisata.com - ItemReviewed: Ba'asyir: Putusan Hakim Zalim, Haram Saya Menerima


Shares News - 00.41


Share your views...

5 Respones to "Ba'asyir: Putusan Hakim Zalim, Haram Saya Menerima"

Monitoring Guru mengatakan...

Very good post, thank you very much for taking the time in writing the blog.


21 Juni 2011 pukul 14.34
Sugel mengatakan...

Padahal saat ini di bumi ale-ale tersebut public masih menyoroti siding kasus illegal logging dengan terdakwa mantan Kapolres Ketapang AKBP Sun an dan anak buahnya mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Khadafy serta mantan Kapospol IPTU Agus Luthfy dalam penangkapan sekitar 12 ribu meter kubik kayu illegal langsung oleh mabes Polri belum lama ini. ..Ketapang Kalbar ANTARA News Kasus dugaan illegal logging yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kehutanan Kadishut Kabupaten Ketapang Kalbar Saiful H Iskandar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri PN setempat Selasa..Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eddy Parulian Saragih itu berlangsung pukul 12.37 WIB usai sidang kasus serupa dengan para terdakwa mantan pejabat di Kepolisian Resort Ketapang..Jaksa Penuntut Umum JPU Widodo dan Anton M secara berganti membacakan surat dakwaan.


19 Agustus 2011 pukul 00.15
student loans forgiveness mengatakan...

I like the valuable info you provide in your articles. I’ll bookmark your weblog and check again here frequently. I'm quite certain I’ll learn many new stuff right here! Best of luck for the next!


20 November 2011 pukul 21.03
louis vuitton barbie sale mengatakan...

The appropriate write, praise a new.


28 November 2011 pukul 09.00
insidewinme mengatakan...

Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu


25 Mei 2012 pukul 08.50

Posting Komentar